Zakat Untuk Kemaslahatan Ummat

 Zakat dalam ajaran Islam berpotensi untuk digunakan sebagai sumber dana untuk memberdayakan umat karena ibadah zakat selain memiliki dimensi vertikal sebagai bentuk pengabdian kepada Kholik, juga memiliki dimensi horizontal sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia khususnyakurang beruntung dalam hidup.

Zakat adalah kewajiban agama yang dibebankan pada kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya zakatsetelah shalat, terlihat dari Sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq sangat tegas terhadap orang yang shalat tapi tidak mengeluarkan zakat, karena zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Berbicara tentang potensi zakat, sebenarnya zakat bisa menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian bangsa di negeri ini. Harus kita sadari bahwa zakat pada hakekatnya bukan hanya rukun Islam yang ketiga, tetapi harus kita ketahui bahwa zakat juga berperan dalam pemberdayaan dan pemerataan ekonomi. Zakat dioptimalkan untuk perubahan orang.

Kemudian, muncullah pertanyaan, bagaimana memanfaatkan atau mengoptimalkan potensi zakat? Negara ini dapat memanfaatkan zakat untuk pengembangan sumber daya manusia, misalnya melalui pelatihan kewirausahaan, keterampilan, atau bahkan pendidikan. Dari segi pendayagunaan, ada beberapa kegiatan yang dapat dikembangkan dan dilakukan oleh lembaga amil zakat, misalnya memilahnya menjadi tiga kegiatan besar yaitu pengembangan ekonomi, pengembangan SDM, dan bantuan sosial murni.Kegiatan ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan lembaga, tujuan lembaga dan kondisi mustahik setempat. Misalnya, harus ada kegiatan yang mengadvokasi pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodir secara total masyarakat tertinggal di hutan, misalnya. Mungkin juga harus ada lembaga zakat yang mulai peduli terhadap masalah lingkungan. Seorang Muslim yang mengeluarkan zakat dari harta dan penghasilan yang diperolehnya secara halal, selain merupakan manifestasi keimanan kepada Allah SWT yang telah mensyariatkan zakat sebagai pembersih jiwa dan harta (QS At-Taubah: 103), sekaligus mengalirkan manfaat harta untuk kemaslahatan bersama.

Sekian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAGAM BAHASA DALAM PENULISAN TAFSIR DI INDONESIA

SEJARAH MUNCULNYA TAFSIR DI INDONESIA